Seputar Terkini - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap lima tersangka dalam kasus upaya mengirimkan ratusan TKI secara ilegal ke Malaysia.
196 Orang Calon TKI Dikirim Secara ilegal |
Kepolisian Kepulauan Riau berhasil menangkap lima tersangka yang hendak mengirim 196 orang TKI secara ilegal menuju Malaysia.
Direktur Reserce Kriminal Umum Polisi Daerah Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Eko Puji Nugroho mengatakan tersangka yang mencoba mengirim TKI secara ilegal kini berjumlah lima orang.
Setelah penggagalan pengiriman 196 orang TKI ilegal tersebut. Polda Kepualauan Riau mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Diantaranya berinisial DK, AZA, HR, dan SH.
Seusai penetapan keempanya sebagai tersangka, Polda Kepulauan Riau menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, jadi jumlah tersangka berjumlah lima orang.
''Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam.'' ucapnya.
Semua TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.
Selanjutnya, dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.
Calon TKI yang hendak dipekerjakan secar ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Bara, dan Jawa Barat.
''Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal mereka.'' ujar Sam.
Polda Kepulauan Riau juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon genggam, tiket pesawat dan pas bandara, dan kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim, Batam.
Atas perbuatan mereka, Kapolda Kepri dikenakan pasal 102 dan 103 UU tentang Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun.
Saat ini seluruh TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing.